Widget HTML Atas

PERAN KOMNAS HAM DALAM PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA

A.    Peranan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

1.        Latar Belakang/Sejarah Pembentukan Komnas HAM

Setiap orang mempunyai hak untuk menikmati kehidupannya serta tumbuh dan berkembang dalam berbagai kehidupannya yang aman, tenteram, damai dan sejahtera. Oleh karena itulah manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dikaruniai seperangkat hak yang melekat kepadanya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi untuk penghormatan dan perlindungan harkat dan martabatnya sebagai seorang manusia.

Akan tetapi, pada kenyataannya sejarah bangsa Indonesia telah mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras, warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh negara terhadap warga negara) maupun horizontal (dilakukan oleh antar warga negara), dan bahkan sebagian pelanggaran hak asasi manusia tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights).

Selama hampir 62 tahun usia bangsa Indonesia, pelaksanaan pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia masih jauh dari harapan. Hal ini tercermin dari berbagai kejadian antara lain berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan, pembunuhan, pembakaran dan lain sebagainya.

Guna membantu masyarakat korban pelanggaran hak asasi manusia untuk memulihkan hak-haknya, maka dibutuhkan adanya sebuah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Keputusan Presiden tersebut lahir menindaklanjuti hasil rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai oleh Departemen Luar Negeri Republik Indonesia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diselenggarakan pada tanggal 22 Januari 1991 di Jakarta....  read more