PERAN KOMNAS HAM DALAM PEMAJUAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
A. Peranan Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
1.
Latar
Belakang/Sejarah Pembentukan Komnas HAM
Setiap orang mempunyai hak untuk menikmati kehidupannya
serta tumbuh dan berkembang dalam berbagai kehidupannya yang aman, tenteram,
damai dan sejahtera. Oleh karena itulah manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha
Esa dikaruniai seperangkat hak yang melekat kepadanya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang
demi untuk penghormatan dan perlindungan harkat dan martabatnya sebagai seorang
manusia.
Akan tetapi, pada kenyataannya sejarah bangsa Indonesia
telah mencatat berbagai penderitaan, kesengsaraan dan kesenjangan sosial, yang
disebabkan oleh perilaku tidak adil dan diskriminatif atas dasar etnik, ras,
warna kulit, budaya, bahasa, agama, golongan, jenis kelamin, dan status sosial
lainnya. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran
hak asasi manusia baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh negara terhadap
warga negara) maupun horizontal (dilakukan oleh antar warga negara), dan bahkan
sebagian pelanggaran hak asasi manusia tersebut masuk dalam kategori
pelanggaran hak asasi manusia yang berat (gross violation of human rights).
Selama hampir 62 tahun usia bangsa Indonesia,
pelaksanaan pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
masih jauh dari harapan. Hal ini tercermin dari berbagai kejadian antara lain
berupa penangkapan yang tidak sah, penculikan, penganiayaan, perkosaan,
pembunuhan, pembakaran dan lain sebagainya.
Guna membantu masyarakat korban pelanggaran hak asasi
manusia untuk memulihkan hak-haknya, maka dibutuhkan adanya sebuah Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia.
Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia. Keputusan Presiden tersebut lahir menindaklanjuti hasil
rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai oleh
Departemen Luar Negeri Republik Indonesia
dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diselenggarakan pada tanggal 22 Januari
1991 di Jakarta.... read more