Hukum Positif di Indonesia
Hukum adalah suatu peraturan yang mengatur tata kehidupan manusia baik tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya berisikan sanksi. Sumber hukum terbagi dua yaitu materi dan formil. Hukum materil terdiri dari sosiologi hukum, filsafat hukum dan sejarah hukum. Sedangkan hukum materil terdiri dari Jurisprudensi, Doktrin, UU, Tractat dan Kebiasaan.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara
langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan
sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum
positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi
mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum
hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut,
baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau
Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan
warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap
dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Hukum Positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia. Buku ini membahas berbagai pengertian umum dan seluk beluk sekitar hukum positif Indonesia. Selain itu, buku ini memaparkan Pengertian Hukum Positif, Jenis atau Macam Hukum Positif, Keadaan Hukum Positif, Asas-Asas Penerapan Hukum Positif dan Metode Penerapan Hukum Positif.
Hukum Positif adalah kumpulan asas dan kaidah hukum tertulis yang pada saat ini sedang berlaku dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh atau melalui pemerintah atau pengadilan dalam negara Indonesia. Buku ini membahas berbagai pengertian umum dan seluk beluk sekitar hukum positif Indonesia. Selain itu, buku ini memaparkan Pengertian Hukum Positif, Jenis atau Macam Hukum Positif, Keadaan Hukum Positif, Asas-Asas Penerapan Hukum Positif dan Metode Penerapan Hukum Positif.
Tiap-tiap bangsa memiliki hukumnya sendiri, seperti terhadap
bahasa dikenal tata bahasa, demikian juga terhadap hukum dikenal juga tata
hukum. Tiap-tiap bangsa mempunyai tata hukumnya sendiri. Hukum merupakan
positivasi nilai moral yang berkaitan dengan kebenaran, keadilan, kesamaan
derajat, kebebasan, tanggung jawab, dan hati nurani manusia. Hukum sebagai
positivasi nilai moral adalah legitimasi karena adil bagi semua orang. Salah
satu kesimpulan dari studi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga dunia, seperti
Booz-Allen & Hamilton, McKinsey dan Bank Dunia terhadap kinerja
perekonomian Indonesia adalah rendahnya praktik Good Corporate Governance
(GCG). Secara umum, GCG sendiri berarti suatu proses dan struktur yang
digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan
dengan tujuan utama mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap
memperhatikan kepentingan stakeholders lain[1]. Dari pengertian tersebut,
selanjutnya dapat dijelaskan bahwa GCG tidak lain adalah permasalahan mengenai
proses pengelolaan perusahaan, yang secara konseptual mencakup diaplikasikannya
prinsip-prinsip transparancy, accountability, fairness dan responsibility.
Pada saat baru lahir ditahun 1945, negara ‘bayi’ bernama
Indonesia mengunifikasi serta mengkodifikasi hukum positif buatan Belanda yang
diberlakukan bagi masyarakat di Hindia Belanda yang terdiri dari berbagai etnik
saat itu – bangsa Eropa, bangsa Cina, dan bangsa Timur Jauh bukan Cina yaitu
bangsa Arab dan India serta masyarakat pribumi/inlander bangsa Nusantara. Dasar
dari peraturan Belanda tersebut sebenarnya adalah hukum buatan VOC (Verenige
Oost Indische Companie), yang merupakan multinational company pertama di
Nusantara. Perusahaan dagang multinasional milik kolonial Belanda yang dibentuk
oleh 14 warga Belanda bagi manajemen penjajahan dinegara jajahan di Asia
Tenggara ditengah kemelut ekonomi dalam negeri Kerajaan Belanda yang terjerat
hutang yang besar pasca perang dengan negara-negara tetangganya dan menuju
kebangkrutan. Hukum khusus yang mereka buat tersebut sesungguhnya memang khusus
untuk diberlakukan bagi para inlander/masyarakat jajahan Belanda di Hindia
Belanda. Artinya kita sekarang sebasedang terjajah oleh bangsanya sendiri.
Sehingga tidak mengherankan sikap krusial pilihan hukum para penegak hukum
Indonesia sampai hari ini masih memprihatinkan. Hukum harus ditegakkan dan keadilan
harus dijujurkan – vivat justitia vereat mudus (walaupun langit akan runtuh hukum
harus tetap ditegakkan). read more.... Downloado here
