Ringkasan Materi Hukum Internasional
HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hukum Perdata Internasional, adalah
hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu
negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
2.
HUkum Publik Internasional, adalah hukum
internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan
internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
Asas-asas yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
1.
Asas Teritorial, Menurut asas ini,
negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam
wilayahnya.
2.
Asas Kebangsaan, menurut asas ini
setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari
nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara
tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
3.
Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini
negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang
bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada
batas-batas wilayah suatu negara. Read More...
No comments for "Ringkasan Materi Hukum Internasional"
Post a Comment