Hukum Islam Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Nasional Indonesia Akar Historis dan Sosiologis Hukum Islam

Sepanjang
telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa
sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di
tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu,
dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui
majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang
hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah
pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah.
Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang
berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul
Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih.
Buku Ustadz Hassan dari Persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke
negara-negara tetangga.
Ajaran
Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek
hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu
sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan
sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di
mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang
mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja
seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi
besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan
diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari
pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam
dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.
Jika
kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di
masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk
hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para
ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan.
Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam
dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa
dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan
Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di
Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu
penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan
atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang
hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di
negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai
simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka...... Read More...