Islam
adalah salah satu agama yang dianut oleh masyarakat dunia saat ini dan termasuk
di antara agama-agama besar di dunia, jumlahnya tak kurang dari ¼ penduduk
dunia saat ini 6,8 Milyar. Sedangkan di Indonesia menjadi agama yang dianut
oleh mayoritas penduduk, lebih dari 85% jumlah penduduk.
Fakta ini tidak terlepas dari sejarah masuk dan berkembangnya berbagai agama
dan kepercayaan di Indonesia sejak berdirinya negara Nusantara I Sriwijaya,
negara Nusantara II Majapahit, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum
kemerdekaan, setelah kemerdekaan, masa orde lama, masa orde baru, masa
reformasi, dan hingga saat ini.
Boleh dikatakan penyebaran Islam di Indonesia hampir sebagian besar merupakan
andil dan peran para pedagang. Mereka yang berstatus sebagai pedagang itu ada
yang dianggap sebagi wali (Wali Sanga) oleh masyarakat di Pulau Jawa. Dalam
menjalankan misinya mendakwahkan Islam, tak jarang para wali menerapkan
strategi dakwah melalui unsur-unsur budaya masyarakat tempatan.
Ini dapat dilihat dari seni yang merupakan akulturasi nilai-nilai Islam dan
budaya Jawa, misalnya wayang, penggunaan bedug, seni arsitektur masjid,
perayaan keagamaan, dan sebagainya.
Perkembangan terbentuknya negara Indonesia dan tatanan kenegaraanya itu, jika
dilihat dari sisi pengaturan kehidupan beragama warga negaranya, Indonesia
dikatakan bukan sebagai negara agama (teokrasi) dan bukan pula negara sekuler –
oleh Gus Dur dikatakan sebagai “negara yang bukan-bukan”. read More
No comments for "Sistem Hukum Islam di Indonesia"
Post a Comment