PERBANDINGAN HUKUM

Kenyataan yg ada bahwa setiap bangsa mempunyai kebudayaan sendiri dan juga mempunyai hukum sendiri, dimana satu sama lain hukum dan kebudayaan itu masing-masing berbeda di tiap negara.
Perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yg usianya masih relatif muda, dan baru berkembang nyata pada akhir abad ke-19 atau permulaan abad ke-20
Perbandingan Hukum
- Membanding-bandingkan sesuatu dgn yg lainnya, dalam hal ini di bidang hukum.
- Membandingkan itu berarti mencari persamaan dan perbedaan dari satu obyek atau lebih (Soenarjati H, 1986:6)
- Proses perbandingan dapat diibaratkan sebagai suatu kegiatan untuk mengadakan identifikasi terhadap persamaan / perbedaan antara dua gejala tertentu atau lebih (Soerjono Soekanto, 1977 : 10)
Pandangan terhadap PERBANDINGAN HUKUM
• Perbandingan hukum sebagai sejarah umum
• Perbandingan hukum sebagai ilmu hukum
• Perbandingan hukum sebagai metode READ MORE>>
Download Here
No comments for "PERBANDINGAN HUKUM"
Post a Comment