Hukum Islam Di Indonesia; Dulu Dan Sekarang
Pendahuluan
Tidak dapat dipungkiri bahwa umat Islam di Indonesia adalah unsur paling mayoritas. Dalam tataran dunia Islam internasional, umat Islam Indonesia bahkan dapat disebut sebagai komunitas muslim paling besar yang berkumpul dalam satu batas teritorial kenegaraan.
Karena
itu, menjadi sangat menarik untuk memahami alur perjalanan sejarah hukum Islam
di tengah-tengah komunitas Islam terbesar di dunia itu. Pertanyaan-pertanyaan
seperti: seberapa jauh pengaruh kemayoritasan kaum muslimin Indonesia itu
terhadap penerapan hukum Islam di Tanah Air –misalnya-, dapat dijawab dengan
memaparkan sejarah hukum Islam sejak komunitas muslim hadir di Indonesia.
Di
samping itu, kajian tentang sejarah hukum Islam di Indonesia juga dapat
dijadikan sebagai salah satu pijakan –bagi umat Islam secara khusus- untuk
menentukan strategi yang tepat di masa depan dalam mendekatkan dan
“mengakrabkan” bangsa ini dengan hukum Islam. Proses sejarah hukum Islam yang
diwarnai “benturan” dengan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan
kebijakan-kebijakan politik-kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil
oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu setidaknya dapat menjadi bahan telaah
penting di masa datang. Setidaknya, sejarah itu menunjukkan bahwa proses
Islamisasi sebuah masyarakat bukanlah proses yang dapat selesai seketika.
Untuk
itulah, tulisan ini dihadirkan. Tentu saja tulisan ini tidak dapat menguraikan
secara lengkap dan detail setiap rincian sejarah hukum Islam di Tanah air,
namun setidaknya apa akan Penulis paparkan di sini dapat memberikan gambaran
tentang perjalanan hukum Islam, sejak awal kedatangan agama ini ke bumi
Indonesia hingga di era reformasi ini. Pada bagian akhir tulisan ini, Penulis
juga menyampaikan kesimpulan tentang apa yang sebaiknya dilakukan oleh kaum
muslimin Indonesia untuk –apa yang Penulis sebut dengan- “mengakrabkan” bangsa
ini dengan hukum Islam. Wallahu a’la wa a’lam!
Hukum
Islam pada Masa Pra Penjajahan Belanda
Akar
sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dimulai
pada abad pertama hijriyah, atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan
masehi.[1] Sebagai gerbang masuk ke dalam kawasan nusantara, kawasan utara
pulau Sumatera-lah yang kemudian dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah
para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk
masyarakat Islam pertama di Peureulak, Aceh Timur. Berkembangnya komunitas
muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama
di Tanah air pada abad ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera
Pasai. Ia terletak di wilayah Aceh Utara.[2]
Pengaruh
dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian
menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan
Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di
pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi
dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate serta Tidore...... Read More...
DOWNLOAD HERE
DOWNLOAD HERE
No comments for "Hukum Islam Di Indonesia; Dulu Dan Sekarang"
Post a Comment