Definisi Pernikahan siri
Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat
umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini
dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju;
atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin
memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat;
kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam
lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak
mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena
faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang
disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri
nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang
dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut
mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu
pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa
seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut
adalah sebagai berikut. Read More...
Download File Lengkap Disini
No comments for "Definisi Pernikahan siri"
Post a Comment